STNK terlambat 5 hari dikenakan Pasal 288

Pasal 288 
Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah)

Pasal 106
Ayat 5
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan / atau
d. tanda bukti lain yang sah 

Kota Batang

Senin, 16 April 2012 di salah satu gedung tertinggi di Kecamatan Batang