AKHIRNYA "TEGUH RIYANTO / TRIYANTO" PELAKU PENGGELAPAN MOBIL TERTANGKAP POLISI

JATENGPOS.CO.ID, BATANG –  Gadaikan kendaraan mobil rental, Teguh Riyanto (42) warga Dukuh Seturi Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia Tahun 2010 Nopol B 1766 KFQ kepada orang lain tanpa sepengetahuan sang pemilik rental.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk jajaran unit reskrim kepolisian sektor Batang setelah mendapat informasi dan aduan dari korban yang merupakan sang pemilik kendaraan rental yakni Singgih Pujiyono (56) warga Bogoran Kauman Batang.
“Korban melaporkan kejadian yang menimpanya, menanggapi hal itu bersama beberapa anggota unit reskrim, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Suradadi Kota Tegal,” kata Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin.
Berdasarkan kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura meminjam mobil rental kepada korban. Dengan batas waktu selama satu bulan sejak awal bulan Juni 2016 silam. Tersangka berjanji setiap minggunya sanggup menyetorkan uang sejumlah Rp 1.750.000,-.
Namun, tersangka justru berbohong hanya menyetorkan sejumlah uang pada minggu pertama dan kedua saja. Dalam waktu tenggang satu bulan, ternyata tersangka tak kunjung kembali atau datang menemuinya.
“Setelah itu, tidak ada lagi kabar dari tersangka. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada polisi. Lalu kami melakukan penyidikan dan mencari keberadaan tersangka,” terang Kapolsek, Selasa (20/12).
Dari penuturan tersangka, saat dilakukan pemeriksaan mengaku jika mobil yang dipinjam, ia gadaikan kepada seseorang di Desa kemplong Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan sebesar 10 Juta rupiah.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku jika mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dia gadaikan kepada seseorang di daerah Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan sebesar 10 juta rupiah,” tuturnya.
Kasus penipuan penggelapan kendaraan mobil rental tersebut hingga kini masih ditangani pihak Unit reskrimPolsek Batang dan Satreskrim Polres Batang guna mencari keberadaan mobil sesungguhnya dan mengembangkan perkara ini.
“Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan acaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kapolsek. (via/rwp)

Saya Hanya Kenal Dokter Lafran, Jadi Ya Saya Akan Pilih Dia

Saya kenal Dokter Lafran sejak diajak istri saya menjenguk dia di RSUD Batang, waktu  Dokter Lafran mengalami kecelakaan dengan mobilnya. Istri bekerja di RSU Budirahayu dan dia merupakan asistennya Dokter Lafran.  Saya sendiri aktifitas kerja dan bisnis terkonsentrasi di Kota Pekalongan. Warga Kota Pekalongan mengenal Dokter Lafran sebagai dokter kandungan.  Saya sendiri sering mendengar bahwa Dokter Lafran selalu membantu kepada warga yang tidak mampu. Selain itu menurut istri saya Dokter Lafran sering memberi tambahan insentive kepada perawat yang menjadi asistennya. 

Yang saya tahu Dokter Lafran juga sudah cukup terkenal di Kabupaten Batang. Waktu Pilkada 5 tahun yang sebelumnya, dia sudah pernah mencalonkan menjadi wakil bupati walaupun gagal. Pada pilkada tahun 2017 merupakan saatnya dia sudah pantas menjadi Bupati Kabupaten Batang.
Karena dia seorang dokter maka prioritasnya membenahi infrastruktur  di bidang kesehatan dan meningkatkan pelayanan berkualitas terhadap pasien di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Batang.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pelayanan di rumah sakit daerah kurang baik dibanding rumah sakit swasta. Pasien lebih senang dirawat di rumah sakit swasta. Rumah sakit daerah menjadi pilihan kedua setelah rumah sakit swasta.

Selain karena saya sudah mengenal dia, visi dan misi pasangan Cabub Dokter Lafran baik. Kabupaten Batang membutuhkan kepala daerah yang dapat memegang komitmen dalam mensejahterakan warganya.

Permasalahan Kabupaten Batang yang belum teratasi sampai sekarang, diantarnya:

1. Sampah-sampah selalu menumpuk dan tercecer di bak penampungan sampah
    sementara yang terletak di pinggir jalan.
2. Saluran draenase yang sebagian besar sudah "out of date" dan sudah tidak dapat
    menampung air hujan karena khususnya di Batang Kota semakin banyak lahan
    sawah yang beralih menjadi komplek perumahan.
3. Kawasan Industri TRAGUNG harus di benahi agar dapat menarik investor. 
    Harus mencontoh Kawasan Industri Kendal langsung tumbuh pesat.
4. Belum adanya perguruan tinggi atau sekolah tinggi di Batang. Dari dulu semenjak
    saya tinggal di Batang sudah di dengung dengungkan tetapi tidak terealisasi.
5. Obyek wisata belum digarap maksimal, jika dibenahi dan dilengkapi obyek wisata
    dapat memberi kontribusi ke PAD.

Semoga Bupati dan Wakil Bupati mendatang hasil PILKADA 2017 bersungguh sungguh menjalankan amanat Warga Batang.