Showing posts with label pns. Show all posts
Showing posts with label pns. Show all posts

Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 Mempercepat Perputaran Ekonomi Daerah

Seperti biasa menjelang tahun ajaran baru dan lebaran pemerintah pusat memberikan gaji ke 13 yang bertujuan membantu bagi mereka yang mempunyai anak yang masih sekolah selain gaji ke 13 juga ada gaji ke 14. Gaji ke 14 merupakan tunjangan hari raya menjelang lebaran. Dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14 selain membuat senang bagi penerimanya juga akan membuat roda perputaran ekonomi semakin cepat. Mengapa demikian? Gaji 13 dan 14 yang diterima oleh pns otomatis akan dibelanjakan sesuai kebutuhan mereka otomatis peredaran uang bertambah di pasar. Seandainya di setiap pemda ada sekitar 4000 pns x Rp 6.000.000 = 24.000.000.000 (24 milyar) Uang sebesar itu cukup membuat roda ekonomi berputar lebih cepat. Para pedagang sembako, pakaian dan jasa transportasi akan merasakan langsung dengan meningkatnya aktivitas transaksi.
Pemerintah pusat jangan sampai menghapus gaji ke 13 dan 14 ini dalam perubahan penghitungan gaji kepada setiap pns di tahun 2017 ini. Jumlah gaji yang diberikan kepada setiap pns boleh berbeda disesuaikan dengan tugas dan besarnya tanggung jawabnya.

Mau Jadi PNS ? Segera lengkapi dokumen pendukungnya

Berikut data-data dan dokumen pendukung minimal bagi CPNS yang harus disiapkan:
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB
  • Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  • Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  • Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi
  • Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah
"Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi)," ungkap penjelasan surat edaran tersebut.
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.