Tidak adanya perhatian dari pemerintah untuk kaum difabel

Di Kota Pekalongan hanya ada dua sekolah untuk anank berkebutuhan khusus (tuna wicara,rungu,daksa dsb). Satu milik pemerintah daerah yaitu terletak di Kelurahan Bendan Kecamatan Pekalongan Barat dan satunya lagi milik swasta yang terletak di Kecamatan Pekalongan Selatan. Padahal Kota Pekalongan terdiri dari 4 kecamatan. Semenjak saya kecil hingga dewasa tidak ada pembangunan atau pengembangan SDLB,SMPLB dan SMALB di Kota Pekalongan. Sarana prasaran penunjang siswa-siswi sangat terbatas atau minim. 
Pada suatu kesempatan saya pernah bertemu seorang guru SDLB Kota Pekalongan, dia sangat bingung dalam membuat lembar buku braile bagi penyandang tuna netra (buta) karena mesin tik braile satu-satunya telah rusak sehingga dia membuat lembar braile secara manual yang tentunya membutuhkan waktu lama dan hanya menghasilkan beberapa lembar. Dia bertanya kepada saya dimanakah dapat membeli mesin tik braile, lalu saya coba cara di internet mesin tik braile itu ternyata barang impor yang harganya memang puluhan juta.  Sebenarnya Pemda dapat beli kalo memang punya perhatian untuk anak-anak "luar biasa". Untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun anak-anak yang berkebutuhan khusus juga harus diperhatikan. 
Di lain kesempatan saya mengunjungi SDLB Kabupaten Batang yang terletak di Kecamatan Batang. Saya menjumpai sarana prasarana yang sangat minim dan terbatas. Semisal alat bantu dengar hanya berjumlah sangat sedikit padahal jumlah siswa-siswi tuna rungu banyak. Beberapa guru mengatakan jumlahnya terbatas karena anggaran sangat terbatas, alasan klise sebenarnya Pemda mampu untuk membeli.
Memang tidak hanya di Pekalongan dan Batang saja anak-anak berkebutuhan khusus (difabel) atau orang-orang dewasa cacad (difabel) di Indonesia mengalami diskriminasi dalam bentuk sarana prasarana yang sangat terbatas dan banyak fasilitas umum yang tidak dilengkapi bagi orang-orang difabel.
Saya menggugah pemerintah agar memperhatikan kaum difabel, karena mereka juga harus mendapat hak yang sama sebagai warga negara. 

 

0 comments:

Post a Comment