AKHIRNYA "TEGUH RIYANTO / TRIYANTO" PELAKU PENGGELAPAN MOBIL TERTANGKAP POLISI

JATENGPOS.CO.ID, BATANG –  Gadaikan kendaraan mobil rental, Teguh Riyanto (42) warga Dukuh Seturi Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia Tahun 2010 Nopol B 1766 KFQ kepada orang lain tanpa sepengetahuan sang pemilik rental.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk jajaran unit reskrim kepolisian sektor Batang setelah mendapat informasi dan aduan dari korban yang merupakan sang pemilik kendaraan rental yakni Singgih Pujiyono (56) warga Bogoran Kauman Batang.
“Korban melaporkan kejadian yang menimpanya, menanggapi hal itu bersama beberapa anggota unit reskrim, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Suradadi Kota Tegal,” kata Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin.
Berdasarkan kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura meminjam mobil rental kepada korban. Dengan batas waktu selama satu bulan sejak awal bulan Juni 2016 silam. Tersangka berjanji setiap minggunya sanggup menyetorkan uang sejumlah Rp 1.750.000,-.
Namun, tersangka justru berbohong hanya menyetorkan sejumlah uang pada minggu pertama dan kedua saja. Dalam waktu tenggang satu bulan, ternyata tersangka tak kunjung kembali atau datang menemuinya.
“Setelah itu, tidak ada lagi kabar dari tersangka. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada polisi. Lalu kami melakukan penyidikan dan mencari keberadaan tersangka,” terang Kapolsek, Selasa (20/12).
Dari penuturan tersangka, saat dilakukan pemeriksaan mengaku jika mobil yang dipinjam, ia gadaikan kepada seseorang di Desa kemplong Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan sebesar 10 Juta rupiah.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku jika mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam dia gadaikan kepada seseorang di daerah Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan sebesar 10 juta rupiah,” tuturnya.
Kasus penipuan penggelapan kendaraan mobil rental tersebut hingga kini masih ditangani pihak Unit reskrimPolsek Batang dan Satreskrim Polres Batang guna mencari keberadaan mobil sesungguhnya dan mengembangkan perkara ini.
“Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan acaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tandas Kapolsek. (via/rwp)

0 comments:

Post a Comment